BANJARBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru memperkuat sinergi dengan aparat kepolisian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Langkah ini diwujudkan melalui pertukaran informasi hasil pengawasan internal lapas yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Informasi yang disampaikan oleh Lapas Banjarbaru ini mendorong kepolisian untuk melakukan permintaan keterangan terhadap seorang warga binaan berinisial R. Proses pendalaman ini bertujuan untuk mengklarifikasi potensi keterlibatan warga binaan tersebut dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika, berdasarkan data awal yang diterima dari lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Irwanto Dwi Yhana Putra, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan esensi dari penguatan pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan lapas. Ia menekankan pentingnya koordinasi antar-aparat penegak hukum agar setiap temuan dari pengawasan internal dapat ditindaklanjuti secara efektif sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Lapas Banjarbaru. Pertukaran informasi ini adalah wujud transparansi serta keterbukaan kami. Pemberantasan narkoba hanya bisa optimal jika penegak hukum saling berkolaborasi erat,” ujar Irwanto pada Kamis (22/10/2026).
Irwanto menambahkan bahwa penyampaian informasi kepada kepolisian merupakan hasil dari pengawasan dan pengumpulan data yang dilakukan secara rutin oleh jajaran Lapas Banjarbaru. Tindakan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dan antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan narkotika, baik yang terjadi di dalam lapas maupun kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak eksternal.
Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pendalaman yang dilakukan kepolisian terkait permintaan keterangan terhadap warga binaan berinisial R. Pihak lapas juga belum menerima konfirmasi resmi mengenai keterlibatan R dalam dugaan kasus narkotika. Oleh karena itu, permintaan keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh warga binaan yang bersangkutan.
Lapas Banjarbaru menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan internal dan mempererat koordinasi dengan aparat penegak hukum melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Upaya ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan serta mencegah penyalahgunaan fasilitas lapas untuk kegiatan ilegal.