Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Asli Jokowi Dibawa ke Sidang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Perlawanan yang diajukan Roy Suryo tidak diterima, sehingga kasus ini berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam persidangan, pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, meminta agar jaksa menghadirkan bukti utama berupa ijazah Presiden Jokowi. “Oleh karena itu, dalam sidang yang mulia ini kami minta melalui Majelis Hakim yang mulia agar pada persidangan berikutnya karena kita sudah berkaca pada persidangan terdakwa lain supaya barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut,” ujar Abdul Gafur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).

Abdul Gafur menambahkan, “Kami minta kepada Yang Mulia untuk segera mengingatkan kepada Penuntut Umum agar barang bukti utama itu jangan lagi ditahan. Minggu depan kita buka-bukaan dalam persidangan ini.”

Pengacara lain dari pihak Roy Suryo, Refly Harun, juga mendesak hakim untuk memerintahkan jaksa menghadirkan Jokowi sebagai pelapor dalam persidangan. “Kita tahu bahwa sidang ini adalah sidang terkait Pak Joko Widodo sesungguhnya. Dialah yang menjadi pelapor dan kemudian laporan dialah yang kemudian menjadi materi dakwaan. Pada sidang di tempat lain misalnya, kalau pelapor itu tidak datang, malah sidangnya tidak dilanjutkan. Karena itu kami merasa aneh sesungguhnya, padahal yang bersangkutan wara-wiri ke sana-kemari ada di Jakarta kemarin tanggal 5 Oktober dan lain sebagainya sehingga agak sulit diterima dengan akal sehat kalau pelapor utama ini tidak dihadirkan di awal,” jelas Refly.

Refly berharap kehadiran Jokowi dapat mempercepat proses persidangan. “Mudah-mudahan Yang Mulia bisa mempertimbangkan permohonan kami agar kita tidak panjang-panjang dalam menyidangkan perkara ini karena Pak Jokowinya mau hadir dan berkali-kali lawyer-nya mengatakan, ‘Pak Jokowi menunggu hadir,’ kami bilang, ‘Siap untuk menunjukkan ijazahnya’. Padahal ijazahnya sudah disita. Nah, itu yang kami ingin sampaikan. Terima kasih, Yang Mulia,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, hakim meminta jaksa penuntut umum untuk memperhatikan permohonan dari tim advokat Roy Suryo. “Tolong diperhatikan ya penuntut umum apa yang disampaikan oleh tim advokat ya, walaupun urutannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 210 ayat 3 ya ada kewenangan, tapi mohon diperhatikan untuk efektivitas juga persidangan, begitu ya,” ujar hakim.

Jaksa penuntut umum menyatakan akan tetap menghadirkan bukti dan saksi sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Terkait dengan yang disampaikan dengan tim advokat, tentunya dengan mengacu pada Pasal 210 ayat 3 KUHAP, kami akan menghadirkan saksi sesuai dengan urutan yang kami tentukan, didukung oleh barang bukti yang relevan yang mana itu masih dalam proses dan kewenangan kami untuk menghadirkan,” ujar jaksa.

Meskipun demikian, jaksa menambahkan bahwa pihaknya akan memperhatikan permintaan tersebut. “Namun demikian, kami akan memperhatikan untuk menghadirkan keseluruhan dari barang bukti dan juga saksi sesuai dengan rencana persidangan yang akan kami sampaikan kemudian,” imbuhnya.

Usai sidang, Roy Suryo sendiri mengungkapkan harapannya agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi pertama mengingat posisinya sebagai pelapor. “Dalam daftar ya resmi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada persidangannya, siapa saksi nomor satu? Joko Widodo. Ya, pelapor. Jadi harusnya nomor satu dulu,” kata Roy Suryo.

Roy Suryo menilai jaksa terkesan bertele-tele dan berharap ijazah Jokowi dapat segera ditunjukkan di persidangan. Ia berpendapat bahwa tanpa bukti fisik ijazah, persoalan ini akan semakin berlarut-larut. Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden Jokowi karena menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah orang nomor satu di Indonesia tersebut, yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tinggalkan komentar