Polisi menangkap seorang penumpang berinisial AF (21) yang diduga melakukan perampokan terhadap pengemudi taksi online di Jalan Alam Segar I, Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Pelaku AF berhasil diringkus di sebuah warung kopi yang berlokasi di sekitar Terminal Rangkasbitung. Dalam foto yang dirilis, pelaku tampak mengenakan pakaian serba hitam dengan rambut yang sedikit berwarna kecoklatan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. “Polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Calya milik korban, satu unit telepon genggam, sebilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV,” ujarnya.
Sebelumnya, terungkap bahwa pelaku menggunakan modus memesan jasa antar taksi online menggunakan akun orang lain. “Berawal Pelapor menerima order di perempatan Ciledug. Selanjutnya Pelapor menjemput dan sesampainya di Ciledug, bertemu dengan pelaku yang ternyata bukan pesanannya. Seharusnya penumpang adalah seorang perempuan, tapi yang datang laki-laki,” ungkap AKBP Abdul Rahim.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Arif menambahkan bahwa korban sempat menolak permintaan pelaku untuk diantar. Namun, pelaku terus memohon agar diantarkan ke Pamulang.
“Dalam perjalanan Ciledug arah Pamulang, mereka ngobrol. Kemudian, sesampainya di TKP (tempat kejadian perkara), pelaku turun dari mobil dengan alasan ambil uang ke kontrakan untuk mengambil uang cash untuk melakukan pembayaran,” jelas AKP Reza Arif.
Setelah korban lengah, pelaku langsung menyerang dan melukai korban. Pelaku kemudian merampas mobil korban dan melarikan diri.