Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam pertemuan tersebut, KPK telah memaparkan peran mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, kepada pihak Puspom TNI.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa posisi Kepala BNPB saat ekspos telah disampaikan kepada perwakilan TNI yang hadir pada 13 dan 14 Oktober. “Ada unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK,” ungkap Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Lebih lanjut, Taufik menyatakan bahwa peran adik ipar atau adik kandung dari pejabat terkait juga telah didalami dan diperkuat dengan alat bukti yang ada. “Sudah ada beberapa alat bukti yang menguatkan dan kita meyakini bahwa itu juga melibatkan pihak PN (penyelenggara negara) di lingkungan BNPB,” tambahnya.
Dalam pertemuan dengan Puspom TNI, KPK juga memaparkan penerapan pasal terhadap para tersangka, termasuk Pasal 12i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan konflik kepentingan yang melibatkan penyelenggara negara di internal BNPB. “Kewenangan KPK dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi harus melibatkan penyelenggara negara,” ujar Taufik.
KPK akan menindaklanjuti koordinasi ini secara formal dengan mengirimkan surat kepada Panglima TNI, mengingat kasus ini menyangkut anggota TNI aktif. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan sinergi dalam penanganan perkara.
Sebelumnya, KPK juga telah meminta pendampingan Puspom TNI saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BNPB, termasuk saat pemasangan segel.
KPK Geledah Ruang Eks Kepala BNPB
KPK juga mengkonfirmasi telah melakukan penggeledahan di ruang mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, serta beberapa pejabat lainnya. Penggeledahan ini berlangsung selama dua hari, pada 14 dan 15 Oktober 2026.
Achmad Taufik Husein menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa kedeputian, kantor pengadaan barang dan jasa, serta ruangan GSP selaku PPK. Namun, rincian lebih lanjut mengenai barang yang disita dari ruangan Suharyanto belum diungkapkan.
Diketahui, KPK telah menetapkan Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana BNPB. Bima diduga terlibat dalam proses pengadaan di BNPB.
DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk keadaan darurat bencana, yang pencairannya bersifat fleksibel namun harus memenuhi empat syarat, seperti penetapan status keadaan darurat atau keadaan tertentu.
KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap dalam kasus ini, yang dibagi menjadi dua klaster. Bima menjadi tersangka dalam klaster pertama terkait konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026, di mana diduga sejumlah vendor penunjukan langsung terafiliasi dengannya. Total nilai pengadaan dalam klaster ini diperkirakan mencapai Rp 148 miliar.
Dana DSP yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT MDLA senilai Rp 30,98 miliar. Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam klaster kedua kasus ini.