KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Bupati Klaten, Uang Rp 1 Miliar Diamankan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Kepastian ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026).

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa setelah dilakukan ekspose, kasus tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. “Tadi malam untuk perkara ini sudah dilakukan ekspose dan diputuskan kegiatan penyelidikan di Klaten naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Identitas lengkap para tersangka akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan sore hari ini. “Untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan untuk bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini,” tutur Budi.

Bupati Hamenang sendiri telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat pagi, sekitar pukul 07.01 WIB, didampingi oleh penyidik. Ia tampak mengenakan topi hitam, kacamata, dan masker putih.

Dalam OTT yang dilakukan, KPK turut mengamankan 19 orang lainnya, termasuk Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah. Mereka diamankan di dua lokasi, yaitu Klaten dan Jakarta.

Selain itu, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. “Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp 1 miliar,” jelas Budi.

Kasus yang menjerat Bupati Hamenang dalam OTT ini diduga terkait dengan dugaan suap proyek serta manipulasi hasil audit BPK. “Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari OPD,” ungkap Budi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan pada Kamis (15/10). “Benar KPK mengamankan PN, ASN Pemkab Klaten dan pihak-pihak swasta,” katanya.

Setyo Budiyanto belum merinci lebih lanjut mengenai pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam OTT bersama Bupati Hamenang. Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Tinggalkan komentar