KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di BNPB, Salah Satunya Adik Kepala BNPB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Bima Setyawan, yang merupakan adik kandung dari Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan informasi tersebut. “Ya, terinformasi seperti itu,” ujar Setyo kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). Bima Setyawan diketahui menjabat sebagai Tenaga Ahli di BNPB.

Setyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Bima Setyawan dilakukan setelah melalui proses ekspose internal tanpa memandang latar belakang atau kedekatan posisinya. “Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo.

OTT di kantor BNPB ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk kebencanaan. Kelima tersangka yang telah ditetapkan langsung dilakukan penahanan oleh KPK.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara secara detail. Namun, KPK mengonfirmasi bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Total uang tunai yang diamankan oleh KPK dalam OTT ini mencapai Rp 1,4 miliar.

BNPB Menghormati Proses Hukum KPK

Menanggapi operasi tangkap tangan yang melibatkan lembaganya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. BNPB juga mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).

Berton menambahkan bahwa BNPB berkomitmen untuk kooperatif dalam penanganan kasus ini. Pihaknya berjanji akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BNPB juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Tinggalkan komentar