KPK Terima Laporan Dugaan Politik Uang Jelang Muktamar NU dari PCNU Sekadau

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima aduan masyarakat (dumas) dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik politik uang yang terjadi menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 NU, yang telah berlangsung pada Agustus lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya laporan tersebut kepada wartawan pada Rabu (7/10/2026). Namun, Budi menjelaskan bahwa dalam dumas yang diajukan oleh PCNU Sekadau, tidak ada penyerahan uang secara fisik kepada KPK. Ia menambahkan bahwa setiap aduan yang diterima akan melalui proses telaah dan verifikasi terlebih dahulu.

“Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK. Adapun untuk materi pelaporan dan identitas pelapor, sesuai mekanismenya, merupakan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujar Budi. Ia menambahkan, “Namun kami pastikan, sebagai bentuk akuntabilitas proses kerja di KPK, setiap progres tindak lanjut atas suatu laporan kami sampaikan kepada pihak pelapor.”

Pihak yang melaporkan dugaan ini adalah Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto. Dalam keterangannya, Bagus menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada KPK terkait dumas dugaan politik uang dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima,” kata Bagus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Bagus merinci, bukti yang diserahkan meliputi dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta uang tunai yang diklaim sebelumnya telah diterima.

Ia juga mengungkapkan bahwa praktik penerimaan uang terkait politik uang ini tidak hanya terjadi di lingkungan PCNU Sekadau. “Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” tuturnya.

Bagus menjelaskan lebih lanjut bahwa pemberian uang tersebut diduga bertujuan untuk mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam di Muktamar NU. Ia mendesak KPK untuk segera menelusuri dugaan aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Kami mendesak KPK segera mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana dan kami meminta perkembangan penanganan laporan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar