Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kelima tersangka telah dibawa ke rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/10/2026), kelima tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan KPK.
Hingga kini, KPK belum merilis identitas kelima tersangka tersebut. Para tersangka memilih bungkam saat dibawa menuju mobil tahanan. KPK juga belum menjelaskan secara rinci mengenai konstruksi perkara yang menjerat para tersangka.
Namun, KPK membenarkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,4 miliar dan logam mulia emas.
Menanggapi hal tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. BNPB juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan pada Selasa (13/10).
Berton menambahkan bahwa BNPB berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam penyediaan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku. BNPB menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.