KPK Sita Uang Rp 800 Juta Diduga Terkait Suap Pengelolaan Lahan Bogor

Jakarta – Hercules Rosario de Marshal menyerahkan uang tunai senilai Rp 800 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus pengelolaan lahan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tengah diselidiki KPK.

Penyerahan uang tidak dilakukan secara langsung oleh Hercules. Menurut keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (15/10/2026), uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp 800 juta dari saudara NMB, kuasa hukum dari HRM,” jelas Budi.

Budi melanjutkan, uang yang disita tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak PT Summarecon kepada Hercules. Pemberian ini diduga terkait dengan upaya pengurusan pembukaan blokir dan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. Tindak pidana yang diduga terjadi adalah penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh saudara HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” terang Budi.

Uang Disita sebagai Bentuk Kooperatif

Uang Rp 800 juta yang diserahkan melalui pengacara Hercules tersebut kini telah disita oleh KPK. Budi mengapresiasi penyerahan uang ini sebagai bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” ujar Budi.

Ia menambahkan, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Kasus Suap HGB Summarecon Libatkan Delapan Tersangka

Sebelumnya, KPK telah mengusut dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga tengah mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Delapan tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  • Arif Sugiyanto (ARF)
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  • Erwin (ERW)
  • Muhammad Fakhry (MF)

Tinggalkan komentar