KPK Panggil Ulang Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, sebagai Saksi Kasus Suap Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby (SA).

Pemeriksaan terhadap Juprizal dan sejumlah saksi lainnya dijadwalkan berlangsung di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Riau. Total ada sepuluh saksi yang dipanggil oleh KPK pada hari ini, Kamis (8/10/2026).

“Hari ini Kamis (8/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK berupa suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (8/10/2026). Ia menambahkan bahwa JUP teridentifikasi sebagai Ketua KUD Prima Sehati.

Ini merupakan kali keempat Ketua DPRD Kuansing dipanggil oleh KPK. Sebelumnya, Juprizal telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada tanggal 8 dan 28 Juli, serta 14 Agustus 2026.

Selain Juprizal, KPK juga memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Dedy Sambudi, serta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Dua staf khusus (stafsus) Bupati Suhardiman Amby juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan.

Berikut adalah daftar lengkap saksi yang dipanggil selain Juprizal:

  • Fahdiansyah – Asisten I Pemkab Kuansing/Penjabat (Pj.) Sekda Pemkab Kuansing (2024-2025)
  • Dedy Sambudi – ASN/Sekretaris Daerah Kuantan Singingi (4 Januari 2022 sampai 20 Maret 2024)
  • Deswan Antoni – ASN (Kepala Bagian Umum Kabupaten Kuantan Singingi)
  • Harry Panche – Kabid Penagihan, Keberatan, dan Pemeriksaan BAPENDA Kab Kuantan Singingi (2025 sampai Sekarang)
  • Mardansyah – Kepala Dinas DP2KBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Perlindungan Anak)
  • Masrul Hakim – ASN/Kepala Bapenda Kabupaten Kuantan Singingi (Agustus 2025 dan Mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi (Desember 2022 sampai Maret 2024)
  • Army Chaniago – Stafsus Bupati Kuansing (Januari 2024-2025)
  • Andi Cahyadi – Stafsus Bupati Kuansing (2024-2025)
  • Azhar – ASN/Asisten III/Asisten Administrasi Umum, Setda Kabupaten Kuantan Singingi

Dalam perkara suap jabatan ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.

Suhardiman Amby diduga menerima pemberian berupa mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Pemberian mobil mewah ini diduga bertujuan agar Suhardiman Amby memilih Zulkarnain untuk menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.

Tinggalkan komentar