KPK Panggil Pejabat DPRD Pemalang Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Nonaktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Aris Ismail, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Aris Ismail dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang terjadi antara tahun 2025 hingga 2026. Selain Aris Ismail, KPK juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Wandias Purnomo, serta beberapa pihak swasta.

Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan akan dilaksanakan di Polres Kota Pekalongan. Hingga kini, Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai materi pendalaman yang akan dilakukan oleh penyidik kepada para saksi yang dipanggil.

Sejumlah pihak lain yang turut dipanggil KPK sebagai saksi antara lain:

  • Darmanto, selaku Plt Direktur RSUD M Ashari Pemalang
  • Ika Setyorini, selaku ASN di Pemkab Kendal
  • Muhammad Taufik, selaku Ketua Tim Pemenangan Anom di Comal Pemalang
  • Teddy Setiawan, selaku Pemilik CV Bumi Rancang
  • Waluyo, selaku Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Pemalang
  • Bayu Pudawawan, selaku Staf di Dinas Sosial Kab. Pemalang
  • Syah Budi Prawiro, selaku Staf Bank Pemalang
  • Moch Arief Setyawan, selaku Pj Dirut PDAM Tirta Mulya Pemalang (periode Juni 2025-April 2026).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang), Mohamad Haris (pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati), Lilik Budi Suprianto (pihak swasta), dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (staf administrasi KPK).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menduga Bupati nonaktif Anom Widiyantoro melakukan praktik pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Total uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp 1,98 miliar.

Uang hasil pemerasan tersebut sebagian diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah dari Iptu Setya Budi Dias Oktavianto. Lilik diketahui mengaku dapat mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.

Tinggalkan komentar