KPK Panggil Bupati Sorong Selatan Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Pemanggilan ini dilakukan karena Petronela diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan pemerasan lain yang dilakukan oleh salah satu tersangka dalam perkara tersebut, yaitu Lilik Budi Suprianto (LBS).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan Petronela dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan. Ia merinci bahwa perkara Bupati Pemalang memiliki dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak swasta, atau pihak lain.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh tersangka Lilik Budi Suprianto (LBS) terhadap Bupati Pemalang. “Artinya, siapapun saksi yang dipanggil, termasuk saksi yang sedianya dijadwalkan hari ini pemeriksaannya, tentunya berkaitan ya antara dua klaster tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

Namun, Bupati Sorong Selatan tidak hadir dalam pemanggilan hari ini. Penyidik KPK telah menerima surat yang menjelaskan alasan ketidakhadiran Petronela karena adanya agenda lain yang sudah terjadwal. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaannya sekitar awal hingga pertengahan November dan mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom Widiyantoro melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris, yang berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1,98 miliar. Sebagian dari uang tersebut diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah dari Iptu Setya Budi. Lilik mengaku dapat mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.

Tinggalkan komentar