Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah Nusron tidak memenuhi panggilan pertama KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketidakhadiran Nusron pada pemanggilan sebelumnya disebabkan oleh adanya agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN. “Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Budi menegaskan bahwa keterangan Nusron sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara. “Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Penyidik KPK saat ini tengah mendalami aliran uang dan alur perintah terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, KPK juga tengah mengusut dugaan penerimaan uang lain yang bukan berasal dari suap pengurusan HGB. “Penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” tutur Budi.
Ia menambahkan, “Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN.”
KPK mengimbau agar Nusron Wahid dapat kooperatif pada pemanggilan berikutnya. Namun, Budi belum dapat memastikan kapan jadwal pemanggilan ulang tersebut akan dilakukan. “Kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain kasus tersebut, KPK juga tengah mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).
Delapan tersangka dalam kasus ini adalah:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
- Arif Sugiyanto (ARF)
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
- Erwin (ERW)
- Muhammad Fakhry (MF)