KPK Dalami Aset dan Bukti TPPU Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Pemeriksaan ini fokus pada konfirmasi barang bukti yang telah disita dari Rita.

“Saksi RW hadir dan dikonfirmasi atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (8/10/2026).

Selain Rita, KPK juga memanggil mantan stafnya, Khairudin (KHR), dan seorang pihak swasta bernama Bohari (BOH). Keduanya diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Rabu (7/10) untuk dikonfirmasi terkait aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

“Sedangkan untuk saksi BOH, penyidik mengkonfirmasi terkait aset yang diatasnamakan dirinya,” tambah Budi Prasetyo.

Rita Widyasari sendiri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam pada Rabu (7/10). Usai menjalani pemeriksaan, Rita menyatakan harapannya agar kasus yang menimpanya dapat segera selesai. “Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang. Iya (sebagai saksi), mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati. Oke, terima kasih,” ungkap Rita seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara yang ditangani KPK. Ia awalnya tersangkut kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017, yang kemudian berlanjut ke persidangan kasus gratifikasi.

Pada tahun 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar yang berkaitan dengan perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukum yang diajukan Rita, termasuk peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2021, kandas. Rita telah menjalani eksekusi pidana ke Lapas Pondok Bambu dan kini telah dinyatakan bebas.

Di luar kasus gratifikasi, Rita juga masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkapkan bahwa Rita diduga menerima aliran dana dari pengusaha tambang.

Tinggalkan komentar