Korupsi Dana Bencana BNPB: Kecaman Publik dan Desakan Hukuman Berat

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi sorotan usai dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk korban dan percepatan pemulihan pascabencana ini diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Terungkapnya praktik ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian dan beberapa pihak swasta.

Dalam pengembangan OTT di Kantor BNPB, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka yang diidentifikasi adalah Bima Setiawan, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli di BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Kelima tersangka yang ditetapkan KPK adalah Gery Prasetiawan (swasta), Syifa Nrika Ghifarian (swasta), Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK), Bima Setiawan (Tenaga Ahli dan Adik Kepala BNPB), serta Richard Erlangga (Tenaga Ahli Suharyanto).

Hingga kini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,3 miliar, ratusan gram emas, dan aset kripto yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

Kecaman dari DPR

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, menyatakan keprihatinan mendalam atas OTT yang terjadi di BNPB. Ia menekankan bahwa tindakan korupsi di tengah kesulitan rakyat yang dilanda bencana sangat disayangkan. “Sangat prihatin, dalam kondisi negara sedang dilanda bencana dan rakyat susah kok ada yang memanfaatkan korupsi!” katanya, Rabu (14/10/2026).

Abdul Wachid mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Senada, Anggota Komisi VIII DPR, Atalia Praratya, menyayangkan dugaan korupsi ini karena mencederai integritas BNPB. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah dari dana siap pakai diperjuangkan untuk menyelamatkan nyawa dan membantu warga terdampak bencana.

Atalia mendorong pimpinan BNPB untuk memastikan operasi tanggap darurat, penanganan karhutla, distribusi logistik, dan pelayanan kesehatan tidak terganggu. Ia juga meminta evaluasi menyeluruh dan audit investigatif atas tata kelola pengadaan barang dan jasa darurat. “Saya kira sistem pengawasan internal dan transparansi penunjukan vendor harus diperketat, agar celah diskresi di saat darurat tidak lagi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendukung penuh langkah KPK. Ia meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, menyebut tindakan ini sebagai kejahatan kemanusiaan yang memilukan. “Hukum berat, wajib dihukum berat, bisa-bisanya di saat masyarakat dan negara sedang berjuang mati-matian menangani bencana, malah ada pihak yang mengkorupsi anggaran bencana,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, menambahkan bahwa tindakan ini melukai hati masyarakat, terlebih di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia berharap OTT ini menjadi peringatan keras bagi BNPB dan semua pihak yang terlibat dalam penanganan bencana agar tidak melakukan tindakan tercela. “Itu mengecewakan masyarakat berkali-kali, melukai hati masyarakat, ya,” tuturnya.

Respons BNPB

Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, menyatakan bahwa lembaganya menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. BNPB berkomitmen untuk kooperatif, memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan, serta tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Tinggalkan komentar