Komnas HAM Dorong Kapolri Baru Fokus pada Tiga Isu HAM Mendesak

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan tiga agenda prioritas yang diharapkan menjadi perhatian utama Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru.

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, mengungkapkan bahwa data pengaduan yang diterima Komnas HAM menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir, Polri menjadi institusi dengan jumlah aduan tertinggi, rata-rata mencapai 500 kasus per tahun.

Aduan tersebut umumnya berkaitan dengan lambatnya proses penanganan laporan, intimidasi selama pemeriksaan, serta praktik penangkapan yang dilakukan tanpa surat resmi. Amiruddin menekankan pentingnya Kapolri baru untuk memberikan perhatian khusus pada isu-isu yang berdimensi Hak Asasi Manusia (HAM).

Amiruddin memaparkan tiga isu spesifik yang perlu menjadi atensi Kapolri. Pertama, adalah tuntutan untuk menyelesaikan penyelidikan kasus Andrie Yunus secara transparan dan menyeluruh. Sebelumnya, Komnas HAM telah mendorong penguatan penanganan kasus ini demi memastikan seluruh fakta dan pihak yang terlibat dapat terungkap sepenuhnya.

“Kedua, memperkuat perspektif HAM dalam setiap operasi penegakan hukum yang dilaksanakan di Papua. Penegakan hukum harus tetap berjalan, namun perlindungan terhadap masyarakat sipil serta penghormatan terhadap HAM tidak boleh terabaikan,” ujar Amir kepada awak media pada Selasa (6/10/2026).

Agenda ketiga adalah upaya pencegahan keterlibatan anggota Polri dalam konflik agraria. Amiruddin menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjaga profesionalitas dan tidak seharusnya terlibat dalam sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan pihak korporasi maupun entitas lainnya.

Ketiga agenda HAM ini dinilai krusial untuk meningkatkan akuntabilitas kepolisian dan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum senantiasa berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip dasar HAM.

“Paling tidak ada tiga agenda, yakni menuntaskan penyelidikan kasus Andrie Yunus, lebih memperhatikan HAM dalam operasi penegakan hukum di Papua, dan lebih serius mencegah tindakan kekerasan anggota polisi dalam konflik lahan,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar