Jakarta – Komisi Yudisial (KY) angkat bicara mengenai insiden penyiraman air yang dilakukan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, kepada Juru Bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Pati, Retno Lastiani. KY menilai tindakan tersebut sebagai perilaku yang tidak pantas terjadi di lingkungan pengadilan.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (9/10) di Pengadilan Negeri Pati ini bermula saat Botok mendampingi seorang warga untuk audiensi dengan pihak pengadilan. Suasana memanas menjelang akhir pertemuan.
Botok diduga melontarkan tudingan mengenai adanya hakim yang menerima uang sebesar Rp 1 miliar. Situasi kemudian memuncak ketika Botok disebut menyiramkan air mineral ke arah Retno Lastiani.
Menanggapi kejadian tersebut, KY menyatakan bahwa tindakan Botok tergolong sebagai perilaku tidak pantas di pengadilan atau misbehaving in court. Lebih lanjut, KY menilai aksi tersebut telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan, atau scandalising the court.
“Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court),” ujar Juru Bicara KY, Anita Kadir, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (12/10/2026).
Anita menyampaikan keprihatinan KY terhadap intimidasi yang dialami hakim. Ia menegaskan komitmen KY dalam memberikan perlindungan kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi terkait peristiwa ini. KY juga mengajak publik untuk turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Lebih lanjut, KY telah meminta Pengadilan Negeri Pati untuk berkoordinasi terkait dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) serta pengamanan dalam penanganan perkara Nomor: 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang persidangannya masih berlanjut hingga 16 Oktober. KY mendorong penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan agar diterapkan secara efektif.