Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera menerbitkan fatwa haram bagi rokok elektrik atau vape. Permintaan ini didasari oleh berbagai fakta dan data yang menunjukkan bahaya vape, tidak hanya bagi kesehatan tetapi juga sebagai sarana potensial untuk penyalahgunaan narkoba.
Sahroni menyatakan bahwa isu vape sangat bersentuhan langsung dengan hajat hidup umat. Oleh karena itu, MUI diharapkan dapat memprioritaskan pembahasan dan penerbitan fatwa haram ini. “Ranah-ranah yang jelas bersentuhan dengan hajat hidup umat secara langsung ini harus didahulukan oleh MUI. Jadi saya sangat mendukung MUI untuk segera mengeluarkan fatwa haram untuk vape,” ujar Sahroni.
Meskipun mengakui bahwa fatwa haram akan berdampak pada para penjual vape, Sahroni menegaskan bahwa mudarat (kerugian) yang ditimbulkan oleh vape saat ini jauh lebih besar daripada manfaatnya. Ia juga mendorong Polri dan pihak terkait untuk memikirkan strategi transisi yang baik bagi para pemangku kepentingan industri vape, atau mendorong pelaku industri untuk meneliti alternatif rokok elektronik yang lebih aman dan sulit disalahgunakan sebagai narkoba.
Menanggapi hal ini, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan kesiapan MUI untuk menindaklanjuti permintaan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait fatwa haram rokok elektrik. Niam menjelaskan bahwa MUI akan melakukan pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan.
Permintaan dari Kapolri tersebut disampaikan saat kunjungan silaturahmi ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebelumnya telah meminta dukungan MUI untuk mengeluarkan fatwa haram rokok elektrik, mengingat tingginya angka penyelundupan narkoba yang menggunakan modus rokok elektrik.