Kepala Sekolah Cilegon Bantah Langgar Aturan Terkait Pengelolaan SPPG

CILEGON – Kepala SMP Negeri 8 Cilegon, Yosie Kristin Pandriyani, angkat bicara mengenai pelaporan dirinya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait pengelolaan dapur makan bergizi gratis (SPPG). Yosie mengklaim memiliki surat kuasa dari yayasan untuk mengelola SPPG Bendungan, Cilegon, Banten.

“Secara pengelolaan, saya memang memiliki surat kuasa dari yayasan untuk mengelola. Dan saya sudah memiliki kewenangan itu,” ujar Yosie saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/10/2026). Ia juga membenarkan telah menandatangani surat pemecatan salah seorang relawan dapur MBG yang dikelolanya.

Yosie menjelaskan bahwa dirinya berani menandatangani surat tersebut karena memang diberikan kewenangan dalam pengelolaan. Meskipun namanya tidak tercantum dalam akta Yayasan Putra Arya Alfarez sebagai lembaga pengelola SPPG, ia menegaskan bahwa pengelolaan SPPG Bendungan diberikan kepadanya melalui surat kuasa.

Terkait laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN, Yosie membantah telah melanggar aturan. Ia menyatakan kewenangannya dalam mengelola SPPG tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Menurut PP 94 tentang Disiplin PNS, dan saya tidak menyalahi aturan. Juknis BGN pun menyatakan demikian,” tuturnya.

Mengenai pemecatan salah satu relawan dapur MBG, Yosie menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi dan beberapa kali perpindahan divisi yang bersangkutan. Relawan tersebut disebut pernah bekerja di bagian distribusi, keamanan, pemorsian, hingga pencucian ompreng.

Yosie merinci bahwa Surat Peringatan (SP) 1 diberikan secara lisan, SP 2 oleh KSPPG yang baru karena terjadi pergantian, dan SP 3 merupakan pemberhentian. Ia menyebut Soni, relawan yang dipecat, hanya masuk 94 hari selama periode operasional dapur MBG yang mencapai 135 hari. Catatan kehadiran tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemberhentian.

“Menurut AK dan beberapa relawan lain, ketidakhadiran Soni di bawah standar. Makanya kami putuskan,” imbuhnya. Yosie menambahkan bahwa Soni masih diberi kesempatan untuk menemui pihak yayasan jika keberatan dengan keputusan tersebut. Persoalan ini juga telah diklarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon bersama pejabat terkait.

Sebelumnya, kuasa hukum relawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) melaporkan Yosie ke BKPSDM Kota Cilegon. Laporan tersebut mempersoalkan dugaan keterlibatan Yosie dalam pengelolaan dapur MBG dan penandatanganan surat PHK atas nama Yayasan Putra Arya Alfarez. Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan diteruskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditindaklanjuti.

Tinggalkan komentar