JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah telah memberikan usulan atau masukan terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut sempat menjadi sorotan karena dianggap memberikan kelonggaran bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tidak menyertakan bukti lulus SMA dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (2/10/2026). Sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyinggung kesaksian mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, yang sebelumnya menyebutkan adanya masukan dari Kemendikbudristek dalam penyusunan PKPU tersebut. “Begini, mengapa ini saya tanyakan, karena menurut saksi dari KPU, Pak Hasyim, pada waktu kemarin, itu menyampaikan bahwa terjadinya perubahan norma Pasal 18, adanya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 itu karena salah satunya masukan dari Kementerian Pendidikan,” ujar Hakim Enny mengutip kesaksian Hasyim Asy’ari.
Hakim Enny juga menambahkan bahwa Bawaslu sempat menyatakan bahwa aturan pengecualian tersebut tidak ada dalam draf awal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, melainkan baru muncul saat proses harmonisasi. “Itu baru muncul pada waktu harmonisasi, itu Bawaslu yang menyampaikan begitu. Nah, ini informasi atau yang disampaikan kesaksian dari Pak Hasyim itu mengatakan ini karena masukan dari kementerian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hakim Enny mempertanyakan mengapa norma pengecualian tersebut hanya diusulkan untuk PKPU pemilihan presiden (pilpres), bukan juga untuk PKPU pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilihan legislatif (pileg). “Pertanyaan saya, mengapa masukan Kementerian itu hanya untuk Pasal 18 ayat (3) untuk PKPU-nya pilpres, tidak sekaligus untuk PKPU-nya pileg maupun pilkada? Karena toh, sampai hari ini, syarat umumnya pendidikan itu tidak berubah, yaitu tamat SLTA atau sederajat dengan hal itu,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Gogot Suharwoto secara tegas membantah adanya informasi mengenai Kemendikbudristek yang memberikan masukan atau usulan perubahan pada norma Pasal 18 ayat (3) PKPU. “Dari Ibu Enny tadi menanyakan terkait dengan masukan dari Kementerian. Kami terus terang tidak ada informasi, Bu, bahwa Kementerian Pendidikan Menengah memberikan atau usulan terkait dengan pasal yang ada di PKPU. Ya kami nggak ada informasi itu,” tegas Gogot.
Gugatan PHPU Presiden ini diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut didaftarkan ke MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan Bawaslu RI sebagai pihak terkait.
Para pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan dan informasinya disebut sempat ditutupi. Mereka meminta agar Mahkamah dapat menguji kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden melalui persidangan yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden merupakan pengganti PKPU Nomor 22 Tahun 2018. Aturan ini mengatur berbagai dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk pada Pasal 18. Dalam pasal 18 ayat (1) huruf m, disebutkan bahwa salah satu dokumen yang harus diserahkan adalah bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan.
Namun, terdapat pengecualian yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan, “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”