JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berupaya keras mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa strategi yang diterapkan adalah pergeseran paradigma pengawasan produk hukum daerah. Pendekatan ini berfokus pada pencegahan (preventif) sejak tahap perencanaan dan penyusunan rancangan regulasi, bukan lagi korektif setelah aturan ditetapkan.
“Persoalannya adalah hari ini bukan kemudian kita membuat aturan lebih sedikit, tapi sejatinya adalah bagaimana membuat ketidakpastian lebih sedikit,” ujar Bima dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Menurut Bima, regulasi yang tidak selaras dapat menghambat pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah. Oleh karena itu, penyelarasan kebijakan harus dilakukan sejak dini agar produk hukum daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan nasional, dan prinsip kepastian berusaha.
Evaluasi Kemendagri terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 menunjukkan bahwa baru sekitar 37,6 persen judul rancangan peraturan daerah yang selaras dengan program prioritas nasional. Kondisi ini menggarisbawahi pentingnya penguatan koordinasi dan harmonisasi regulasi sejak tahap perencanaan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendagri telah menyiapkan empat langkah strategis. Langkah-langkah ini meliputi uji dampak kedaerahan terhadap rancangan regulasi di tingkat pusat, penyusunan pedoman Peraturan Daerah (Perda) sektoral, integrasi sistem digital e-Perda dengan e-Harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta penguatan pembinaan secara berjenjang.
“Ketika koreksi di hilir tidak lagi tersedia, maka kualitas perda-perda itu sepenuhnya sangat ditentukan oleh tahap yang sangat awal, tahap perencanaan dan penyusunan,” jelas Bima.
Selain memperkuat mekanisme pengawasan preventif, Kemendagri juga sedang mempertimbangkan pemberian insentif atau penghargaan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil menghasilkan produk hukum berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Skema apresiasi ini diharapkan dapat mendorong persaingan yang sehat antar daerah dalam meningkatkan kualitas regulasi.
“Kami membayangkan apabila Kemendagri bersama-sama dengan ICCA atau Hukumonline bisa menggelar apresiasi produk hukum bagi pemerintah daerah, itu akan luar biasa. Mudah-mudahan bisa terealisasi dan insyaallah kita kawal bersama,” pungkasnya.
Kegiatan Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 di Ballroom The Westin Resort Nusa Dua, Bali, pada Jumat (9/10) tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, President Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) Seradesy Sumardy, jajaran pimpinan Hukumonline, perwakilan Asia Pacific Corporate Counsel Alliance, serta praktisi hukum korporasi.