Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiga tersangka baru ini berasal dari kalangan swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketiga tersangka baru ini diduga bersekongkol dengan dua tersangka sebelumnya. Dua tersangka lama tersebut adalah Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Ketiga tersangka baru yang ditetapkan adalah YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE. “Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU (Budi Utomo), dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM (Andri Mulyono), inisial YY. AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. GB, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT,” ungkap Anang kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/10/2026).
Anang menambahkan bahwa kelima tersangka yang terkait langsung dalam dugaan korupsi ini telah ditahan. Kolonel Budi Utomo ditahan di Rumah Tahanan Militer (Pomdam Jaya), sementara tersangka lainnya tersebar di beberapa Rumah Tahanan (Rutan). “Dari lima tersangka ini, satu ditahan di Pomdam Jaya untuk BU. Kalau untuk AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terus yang YY di Rutan Pondok Bambu. Kalau yang AA dan YB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, peran Budi Utomo selaku PPK diduga kuat melakukan kongkalikong dengan pihak swasta untuk memenangkan tender pengadaan. “Perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya, bekerja sama, bersekongkol dengan pihak dari pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu,” ujar Anang.
Penyidikan sementara mengungkap bahwa para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan seluruh proses pengadaan, mulai dari penentuan pemenang tender, spesifikasi barang, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hal ini dilakukan agar PT YAT memenangkan pelaksanaan proyek. Nilai anggaran untuk program MBG ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun, dan saat ini tim penyidik masih dalam tahap perhitungan kerugian negara.
Kejagung juga telah melakukan penelusuran aset terkait kasus ini. Sejumlah aset telah disita oleh penyidik, meliputi lima unit telepon genggam, 89 dokumen, dan uang tunai senilai Rp 24,970 miliar. Selain itu, aset bergerak yang disita termasuk satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
Proses penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan ahli. Hingga kini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 63 saksi dan 8 ahli.
Total 11 Tersangka dalam Kasus MBG
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus tata kelola program MBG di BGN tahun 2025-2026. Para tersangka ini mencakup mantan petinggi BGN hingga petinggi perusahaan penyedia barang.
Dugaan penyimpangan dalam program MBG meliputi dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, serta dugaan mark-up dalam pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Berikut adalah daftar lengkap 11 tersangka:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)
- Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony
- Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
- Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
- Kolonel Budi Utomo (BU) sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN
- Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)
- YY selaku Direktur PT YAT
- AA selaku Direktur PT ASE
- GB selaku Direktur PT ASE
Sebanyak enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk persiapan persidangan. Keenam tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum tersebut adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 triliun, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).