Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan aset bernilai fantastis, termasuk satu unit pesawat dan satu unit helikopter, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Aset lain yang juga disita adalah uang tunai senilai Rp 24,9 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap perkara yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Gizi Nasional, Kolonel Budi Utomo, beserta empat orang lainnya dari pihak swasta. Keempat tersangka dari swasta tersebut adalah Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.
“Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025,” ungkap Anang kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Anang merinci, dugaan praktik korupsi ini terjadi ketika Budi Utomo, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, diduga bekerja sama dengan para pihak swasta. Mereka diduga mengondisikan proses pengadaan motor listrik, mulai dari penentuan pemenang tender, spesifikasi barang, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang kemudian menguntungkan PT YAT.
“Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” jelasnya lebih lanjut.
Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa Budi Utomo bersama keempat tersangka lainnya diduga melakukan manipulasi laporan terkait pengadaan motor listrik. Awalnya, jumlah unit yang dijanjikan mencapai 25.644 unit. Namun, terjadi revisi menjadi 21.000 unit, dan pada realisasinya di akhir Maret 2026, hanya sekitar 2.117 unit yang benar-benar terealisasi. Meskipun demikian, laporan dibuat seolah-olah 21.800 unit telah selesai diproduksi, menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode tahun 2025-2026. Para tersangka ini mencakup mantan petinggi BGN hingga para direktur dari perusahaan penyedia motor listrik.
Kejagung menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Di antaranya adalah dugaan adanya afiliasi antara para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, serta dugaan markup atau penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai item, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.