JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan sejumlah aset mewah, termasuk satu unit pesawat dan satu unit helikopter, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Aset lainnya yang disita meliputi uang tunai senilai Rp 24,9 miliar.
Foto penyegelan yang beredar menunjukkan sebuah pesawat Textron Aviation berwarna putih dan kuning serta helikopter Bell 505 yang didominasi warna putih. Tanda penyegelan yang terpasang pada pesawat menyatakan bahwa barang tersebut disita oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Republik Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yada Artha Trimanunggal pada Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Kolonel Budi Utomo bersama empat orang dari pihak swasta. Keempat orang dari pihak swasta tersebut adalah Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.
“Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025,” kata Anang kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
Kolonel Budi Utomo, yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan motor listrik. Pengaturan ini diduga mencakup penentuan pemenang tender, spesifikasi barang, hingga penetapan harga perkiraan sendiri (HPS).
Kejagung menduga para tersangka memanipulasi laporan realisasi pengadaan motor listrik. Laporan akhir yang dibuat diduga tidak sesuai dengan jumlah barang yang sebenarnya terealisasi. “Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” jelas Anang.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus program MBG di BGN tahun 2025-2026. Para tersangka tersebut meliputi mantan pejabat BGN seperti Dadan Hindayana (DH) selaku Mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) selaku Mantan Wakil Kepala BGN, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Mantan Wakil Kepala BGN. Turut ditetapkan pula Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), dan Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Selain itu, tersangka dari pihak swasta adalah Kolonel Budi Utomo (BU) selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 triliun, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).