Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi mengenai video viral yang menunjukkan tumpukan motor listrik terbengkalai di Bekasi, Jawa Barat. Tumpukan motor tersebut sempat diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, Kejagung menegaskan bahwa motor-motor dalam video itu bukan merupakan barang bukti dari kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami pastikan itu bukan barang bukti terkait BGN,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Senin (19/10/2026). Ia menjelaskan bahwa semua barang bukti kasus tersebut disimpan di dalam gudang dan memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan motor yang terlihat dalam video viral tersebut. “Dan semua motor pengadaan BGN ada di dalam gudang. Dari ciri-ciri sangat berbeda,” tambahnya.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas di media sosial menampilkan sejumlah motor listrik terbengkalai. Dalam narasi yang menyertainya, lokasi tersebut disebut berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan diduga merupakan kendaraan operasional program MBG. Menanggapi hal ini, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyatakan bahwa motor-motor tersebut bukan milik mereka.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan dan membandingkan motor dalam video dengan motor trail listrik yang diadakan pada tahun 2025. “Itu bukan motor milik BGN. Kami sudah lakukan pengecekan dan membandingkan dari video yang teman-teman kirim itu dengan motor trail listrik pengadaan tahun 2025 yang jadi sorotan publik tersebut. Hasilnya berbeda,” kata Tysa.
Sebagai informasi, penanganan dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional dibagi dalam dua kluster perkara. Kluster pertama adalah pengusutan dugaan korupsi tata kelola kelembagaan yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam kluster ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa mantan petinggi BGN.
Kluster kedua berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan motor listrik operasional BGN yang ditangani secara koneksitas oleh Jampidmil Kejaksaan Agung. Penanganan koneksitas ini dilakukan karena perkara tersebut melibatkan seorang perwira TNI aktif, Kolonel Budi Utomo, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Anang Supriatna merinci bahwa lima tersangka yang telah diserahkan ke Kejari Jakpus terdiri dari satu oknum perwira militer dan empat pihak swasta. Kelima tersangka tersebut adalah:
- BU, selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK (Kolonel Budi Utomo).
- GB, selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI.
- AM (Andri Mulyono), selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT.
- YY, selaku Direktur PT YAT.
- AA, selaku Direktur PT ASE.