JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan rotasi terhadap tujuh jabatan Wakapolda di berbagai wilayah. Polri menyatakan bahwa penempatan personel dalam mutasi ini didasarkan pada prinsip meritokrasi.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Oktober 2026. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi serta pembinaan karier bagi para personel.
“Penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas. Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Johnny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2026).
Perubahan jabatan Wakapolda tersebut meliputi:
- Wakapolda Sumatera Utara berganti dari Brigjen Naek Pamen Simanjuntak kepada Brigjen Fadillah Zulkarnaen.
- Wakapolda Sulawesi Tengah dari Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf kepada Brigjen Semmy Ronny Thabaa.
- Wakapolda Banten dari Brigjen Iwan Saktiadi kepada Brigjen Zain Dwi Nugroho.
- Wakapolda Aceh dari Brigjen Ari Wahyu Widodo kepada Brigjen Latif Usman.
- Wakapolda Jawa Tengah dari Brigjen Latif Usman kepada Brigjen Herindra Rahmawan.
- Brigjen Irwansyah yang sebelumnya ditugaskan di Kemenko Polkam kini diangkat sebagai Wakapolda Sumatera Selatan.
- Kombes Feri Handoko Soenarso yang sebelumnya menjabat sebagai Irwasda Polda Sumatera Utara kini diangkat sebagai Wakapolda Jawa Timur.