Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Forum Nasional Pembangunan Hukum yang mengundang perwakilan lima kementerian dan lembaga. Acara ini menjadi saksi penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum, khususnya dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Melalui SKB ini, masing-masing lembaga menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih, dan menangani persoalan lintas lembaga agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu, efektif, dan konsisten,” ujar Supratman dalam sambutannya di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Penandatanganan SKB ini dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum dan HAM Supratman, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas) Agus Andrianto. Supratman menambahkan bahwa penandatanganan ini merupakan wujud kolaborasi antarlembaga tanpa mengganggu independensi masing-masing.
“Kami yakin bahwa seluruh aparatur penegak hukum dengan saling berkoordinasi, saya yakin penegakan hukum ke depan akan semakin baik dan menciptakan keadilan bagi kita semua,” jelasnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan bahwa SKB ini merupakan respons terhadap tantangan masyarakat yang menuntut keadilan. Ia berharap kesepakatan ini dapat menghasilkan penyidikan dan penuntutan yang optimal.
“Dan tentunya diharapkan bahwa nanti kesepakatan ini bisa berjalan dengan baik dan bisa mengharapkan terjadinya penyidikan yang baik, penuntutan yang baik,” imbuhnya.
Menimpas Yusril Ihza Mahendra menuturkan bahwa sistem peradilan memang seharusnya berjalan secara terpadu. Perbedaan pemahaman antaraparat penegak hukum terkait implementasi KUHP dan KUHAP dapat berujung pada ketidakadilan.
“Kami menghormati kemandirian masing-masing lembaga itu, tapi perlu sinkronisasi ya. Jangan sudah ada putusan Mahkamah Agung, sudah 3 tahun orangnya enggak dieksekusi,” ucapnya.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengapresiasi upaya Kemenkumham. Ia menegaskan bahwa sistem peradilan di Indonesia merupakan bagian integral dari criminal justice system.
“Dan mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan oleh Pak Menkum bisa membuat sistem peradilan di Indonesia ini lebih efektif, lebih terbuka, dan dapat menjawab dan juga menjadi apa mengungkap atau menjawab kepastian hukum di Indonesia,” katanya.
Kapolri juga menyoroti peran teknologi informasi yang semakin canggih. “Apalagi dengan sekarang teknologi informasi yang sangat luar biasa, ini bisa memudahkan masyarakat mengakses sehingga menjadi jawaban bagi masyarakat lebih efektif dan lebih mudah,” imbuhnya.