JAKARTA – Calon jemaah haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi akan mendapatkan keringanan dalam pelunasan biaya ibadah haji. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang menyertakan subsidi sebesar Rp3 juta untuk setiap jemaah.
Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah yang berlangsung selama lebih dari sebulan. Total BPIH untuk tahun 2027 ditetapkan sekitar Rp98,46 juta per jemaah. Setelah dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta, calon jemaah semula diperkirakan masih perlu melunasi sekitar Rp26,2 juta.
Namun, sebelum angka tersebut final, DPR RI melakukan komunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Melalui komunikasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk menanggung sebagian beban biaya pelunasan, sehingga jumlah yang harus dibayar oleh jemaah berkurang menjadi sekitar Rp23,2 juta.
“Hasil komunikasi kami, DPR dengan pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memutuskan untuk menyubsidi sebesar Rp3 juta untuk satu jemaah haji,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menambahkan bahwa porsi yang dibayar oleh jemaah tahun ini menjadi Rp3,108 juta lebih ringan dibandingkan tahun sebelumnya. Subsidi ini sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pemerintah menganggap bahwa situasi geopolitik di luar negeri itu jangan membebani calon jemaah haji kita,” tutur Irfan, menjelaskan alasan di balik pemberian subsidi tersebut.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengakui bahwa pihaknya sempat memikirkan cara terbaik untuk menyampaikan besaran biaya pelunasan kepada masyarakat. Kabar mengenai adanya subsidi datang di luar dugaan dan disambut baik.
“Kami percaya bahwa Bapak Presiden memang peduli terhadap jemaah haji Indonesia,” ucap Marwan.
Mengenai mekanisme penyaluran subsidi, hal tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pimpinan DPR. Komisi VIII juga berharap agar perumusan pembiayaan haji pada tahun-tahun mendatang dapat menjadi lebih matang, termasuk dengan upaya menggali alternatif sumber pembiayaan.
Melalui fungsi anggaran dan pengawasan yang dimilikinya, DPR RI berkomitmen untuk terus menjaga agar ibadah haji tetap terjangkau oleh seluruh umat. Perhitungan yang telah dibahas secara cermat di ruang rapat diharapkan dapat memberikan keringanan yang nyata bagi para jemaah.