JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendorong jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat komitmen dalam penegakan hukum yang bersih dan profesional. Pengawasan serta penindakan keimigrasian harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ajakan untuk melakukan perubahan internal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, saat Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) 2026 di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (14/10/2026). “Ayo berubah sebelum orang lain mengubah kita,” tegas Rudi.
Rudi menyoroti berbagai kasus pelanggaran keimigrasian yang terjadi, termasuk warga negara asing (WNA) yang overstay, gangguan keamanan dan ketertiban di Morowali, dugaan penggunaan dokumen fiktif, hingga penyalahgunaan izin tinggal. Ia berharap seluruh peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi para pegawai.
Ia menekankan pentingnya pengawasan berbasis risiko, ketelitian dalam verifikasi dokumen, serta penguatan koordinasi lintas instansi. “Mari kita jadikan integritas sebagai landasan, kewenangan sebagai amanah, dan akuntabilitas sebagai keharusan dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Rudi.
Lebih lanjut, Kemenimipas mengimplementasikan konsep Three Lines Model sebagai upaya pencegahan terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab. Lini pertama diemban oleh pimpinan satuan kerja sebagai pemilik risiko. Lini kedua dijalankan oleh Direktorat Kepatuhan Internal atau Unit Pengendalian Internal. Sementara itu, lini ketiga berada di bawah pengawasan Inspektorat Jenderal yang bertugas memberikan penilaian dan penjaminan kualitas secara independen.
Jajaran Wasdakim juga diinstruksikan untuk mengoptimalkan lima instrumen pengawasan internal kementerian. Instrumen tersebut meliputi Whistleblowing System (WBS), SIM-RISK, CARAKA, AREP, dan Investigasi. Optimalisasi kelima instrumen ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan deteksi dini, ketertiban administrasi, dan penanganan dugaan penyimpangan secara objektif berbasis bukti.
“Seluruh pejabat dan petugas imigrasi untuk proaktif melakukan pembenahan tata kelola institusi. Perubahan dari dalam menjadi refleksi strategis sebelum muncul tuntutan dari pihak luar. Memperbaiki setiap kelemahan, mengendalikan risiko dengan baik, serta menjadikan integritas sebagai landasan utama merupakan keharusan mutlak dalam pelaksanaan tugas seluruh jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan,” pungkas Rudi.