Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck, menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Ia menyatakan komitmennya untuk mendukung dan mengawal implementasi regulasi tersebut agar tujuan perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi digital tercapai.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini berfungsi sebagai landasan hukum yang memperkuat pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital, mencakup layanan pengangkutan orang, barang, maupun makanan. Ijeck menilai bahwa penguatan regulasi ini harus diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten di lapangan.
Menurut Ijeck, kebijakan ini tidak hanya penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi, tetapi juga untuk memperjelas hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi. “Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online. Terbitnya Perpres Nomor 2027 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja transportasi online,” ujar Ijeck dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (11/10/2026).
Sebagai wakil rakyat yang memiliki fokus pada bidang infrastruktur dan transportasi melalui Komisi V DPR RI, Ijeck menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan DPR dalam memperkuat tata kelola transportasi berbasis platform digital. Ia menekankan bahwa pengawalan terhadap implementasi Perpres ini merupakan bagian krusial untuk memastikan bahwa ketentuan perlindungan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara efektif.
“Tentu kami di DPR RI siap mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Sumut I tersebut.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sendiri mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengaturan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, transparansi biaya layanan, hingga berbagai bentuk perlindungan bagi para pekerja di sektor ini. Pemerintah juga dilaporkan tengah menyiapkan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan pelaksanaan regulasi berjalan selaras dan efektif.
Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan perlindungan terhadap pengemudi akan semakin kokoh, sementara kepastian usaha bagi perusahaan aplikasi dan keberlangsungan layanan bagi masyarakat umum tetap terjaga. Dukungan Ijeck ini menggarisbawahi pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal regulasi transportasi online agar memberikan manfaat nyata bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Untuk itu kami di DPR akan menjalankan fungsi pengawasan ini supaya kebijakan ini dapat terimplementasi dengan baik dan terukur,” pungkasnya.