Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengecam keras aksi penyiraman air yang dilakukan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terhadap hakim PN Pati, Retno Lastiani. Peristiwa tersebut terjadi saat audiensi di lingkungan pengadilan. Rudianto menilai tindakan tersebut sangat tidak etis dan mencederai kehormatan profesi hakim.
Menurut Rudianto, dalam upaya penegakan hukum, penyampaian aspirasi oleh masyarakat adalah hak yang patut dihormati. Namun, ia menekankan bahwa hak tersebut harus dijalankan dengan tetap menjaga etika, ketertiban, serta rasa hormat terhadap lembaga peradilan yang menjadi tempat masyarakat mencari keadilan.
“Aksi penyiraman terhadap hakim, tidak dapat dipandang semata-mata sebagai ekspresi kekecewaan. Tindakan tersebut juga menyangkut penghormatan terhadap proses peradilan dan keselamatan aparat yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Rudianto Lallo dalam keterangan resminya pada Selasa (13/10/2026).
Ia menambahkan, sikap kritis masyarakat terhadap proses hukum memang diperlukan untuk menjaga akuntabilitas lembaga peradilan. Akan tetapi, kritik tersebut seharusnya disampaikan melalui argumentasi yang kuat, bukti yang relevan, dan saluran pengaduan yang telah tersedia, bukan melalui tindakan yang berpotensi menjadi intimidasi.
Di sisi lain, Rudianto Lallo juga mengingatkan bahwa tuduhan atau dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat terhadap aparat peradilan harus mendapatkan ruang untuk diperiksa secara objektif. Setiap laporan yang masuk perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku agar kebenarannya dapat diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar prasangka atau tindakan emosional.
“Kritik terhadap lembaga peradilan tetap menjadi bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak menghilangkan kewajiban untuk menghormati hukum dan hak orang lain,” tegas Rudianto.
Peristiwa penyiraman air ini terjadi di Pengadilan Negeri Pati pada hari Jumat (9/10). Saat itu, Botok mendampingi seorang korban untuk melakukan audiensi dengan pihak pengadilan. Situasi memanas menjelang akhir audiensi ketika Botok melontarkan tuduhan adanya hakim yang menerima uang senilai Rp 1 miliar. Ia juga dilaporkan menyiramkan air mineral ke arah jubir PN Pati, Retno Lastiani.