Seorang guru di pondok pesantren (ponpes) di Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial MHH (28) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 10 santriwati. Polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan modus rukiah untuk merayu para korban.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, MHH yang menjabat sebagai ketua pondok itu diduga melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2024. “Modus bujuk rayu untuk rukiah,” ujar Suparyono kepada wartawan pada Senin (12/10/2026).
Dalam kasus ini, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya yang berinisial HBH, F, dan S. “Sementara masih didalami oleh penyidik, masih dalam penyelidikan,” kata Suparyono.
Terduga Pelaku Ditangkap dan Ditahan
Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap dan menahan MHH pada akhir pekan lalu. MHH telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati di ponpes wilayah Bekasi Selatan.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menjelaskan bahwa tersangka diduga mulai mendekati salah satu korban saat korban masih duduk di kelas VIII pada tahun 2023. Dugaan persetubuhan kemudian terjadi berulang kali sejak 2024 hingga September 2026 di kamar tersangka yang berada di lingkungan ponpes.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi pada Rabu (7/10). “MHH telah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Rosdiana.
Peran 3 Orang Lain Didalami
Polisi terus mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain, yaitu HBH, F, dan S, dalam kasus ini. Salah satu dari mereka, S, diketahui merupakan petugas keamanan di pondok pesantren tersebut.
“Saat ini ada tiga orang lain yang masih kami dalami keterkaitannya dengan perkara ini. Kami akan memastikan peran masing-masing berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Rosdiana.
Rosdiana menambahkan bahwa penyidik tengah mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik mengedepankan asas praduga tak bersalah, prinsip kehati-hatian, dan objektivitas dalam menangani perkara ini. “Setiap orang yang disebut dalam laporan belum tentu terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan status hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Rosdiana.