Guru Ponpes Bekasi Ditangkap atas Dugaan Cabuli 10 Santriwati

Kota Bekasi – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dan menahan MHH (28), seorang guru di pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap 10 santriwati di lingkungan ponpes tersebut.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (10/10/2026). Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga mulai melakukan aksinya terhadap salah satu korban sejak tahun 2023 saat korban masih duduk di bangku kelas VIII. Perbuatan yang diduga merupakan persetubuhan berulang kali ini terjadi antara tahun 2024 hingga September 2026, diduga kuat berlangsung di kamar tersangka yang berlokasi di dalam lingkungan pondok pesantren.

Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada Rabu (7/10). “MHH telah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Rosdiana.

Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menyebutkan bahwa MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok. Polisi saat ini masih terus mendalami rangkaian kejadian serta berupaya melengkapi alat bukti untuk mengusut tuntas perkara ini.

Penyelidikan Keterlibatan Tiga Orang Lain

Polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain dalam kasus ini, masing-masing berinisial HBH, F, dan S. Salah satu dari mereka, S, diketahui merupakan petugas keamanan di pondok pesantren tersebut.

“Saat ini ada tiga orang lain yang masih kami dalami keterkaitannya dengan perkara ini. Kami akan memastikan peran masing-masing berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelas Rosdiana.

Penyidik dilaporkan tengah mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. Pemeriksaan lanjutan juga dijadwalkan untuk mendalami lebih lanjut rangkaian peristiwa yang terjadi.

Rosdiana menegaskan bahwa penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini. “Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Setiap orang yang disebut dalam laporan belum tentu terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan status hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Tinggalkan komentar