Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Pembatalan Dakwaan dan Minta Dibebaskan

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan permohonan kepada hakim untuk membatalkan surat dakwaan yang ditujukan kepadanya. Selain itu, ia juga meminta agar dibebaskan dari status tahanan.

Permohonan ini disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam nota tersebut, ia meminta agar seluruh dalil dalam pembelaannya diterima, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat, sehingga harus dibatalkan atau tidak dapat diterima. Ia juga memohon pengembalian berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan dirinya dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Febrie mengklaim bahwa selama 30 tahun berkarir di Kejaksaan Agung, ia tidak pernah meminta jabatan. Ia juga mengingatkan kembali berbagai perkara besar yang pernah ditanganinya.

“Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus,” tutur Febrie, menegaskan komitmennya.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan telah menangani banyak perkara tindak pidana korupsi skala besar yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa menimbulkan masalah. “Dan apa mungkin menjelang pensiun saya melakukan korupsi dan pencucian uang?” tanyanya retoris.

Febrie kemudian merinci beberapa kasus besar yang pernah ia tangani, antara lain:

  • Tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan kerugian negara Rp 285,017 triliun.
  • Tata niaga komoditas timah dengan kerugian negara sekitar Rp 300 triliun.
  • Fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,047 triliun dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 12,312 triliun.
  • Perkara PT Duta Palma Group yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,798 triliun dan USD 7,85 juta, serta kerugian perekonomian sekitar Rp 73,92 triliun.
  • Pengadaan pesawat Garuda Indonesia dengan nilai kerugian negara USD 609,81 juta atau Rp 8,819 triliun.
  • Penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo dengan kerugian negara sekitar Rp 8,032 triliun.
  • Importasi tekstil dengan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 1,646 triliun.
  • Importasi garam industri yang merugikan rumah tangga petani garam sebesar Rp 89,63 miliar, serta taksiran hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp 5,31 triliun.
  • Kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional dengan kerugian negara sekitar Rp 10 triliun.

Terkait dakwaan pemerasan Rp 55 miliar kepada pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, Febrie meminta penjelasan yang lebih rinci dan mempertanyakan perbuatan konkret yang menjadikannya terdakwa. Ia juga menyoroti peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang dalam dakwaan tersebut yang tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga dianggap kurang pihak.

Febrie juga menyoroti adanya perbedaan waktu dan satuan dalam dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dinilainya tidak menguraikan dengan jelas keterlibatannya.

“Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara. Saya juga ingin menegaskan bahwa komitmen saya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berubah. Selama menjalankan tugas, saya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalaman saya, telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai,” tegas Febrie.

Febrie mengklaim bahwa namanya telah dimanfaatkan oleh rekannya untuk melakukan pemerasan. Ia menyatakan kesiapannya untuk kembali bertugas jika dibebaskan dari segala tuntutan.

“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian,” ujarnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa juga mendakwa Febrie beserta rekan-rekannya melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990.

Tinggalkan komentar