Eks Anggota DPR Sebut Pasal Syarat Ijazah Capres-Cawapres Tak Pernah Dibahas

JAKARTA – Guspardi Gaus, yang menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR periode 2019-2024, menyatakan bahwa Pasal 18 ayat 3 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas. Pasal tersebut mengatur bahwa calon presiden atau wakil presiden tidak diwajibkan menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut Guspardi, jika pasal tersebut pernah dibahas dalam rapat dengan Komisi II DPR, sudah pasti akan menimbulkan perdebatan sengit. “Jadi seingat Bapak, kalau itu tidak pernah, kalau seandainya itu dibahas. Dijadikan KPU minta dilakukan RDP (rapat dengar pendapat) melakukan konsultasi dan itu jadi topik, pasti ketika itu ribut,” kata Guspardi saat dihubungi, Senin (12/10/2026).

Ia menambahkan bahwa setiap pasal terkait pencalonan presiden dan wakil presiden selalu menjadi perhatian serius anggota Komisi II DPR. Guspardi berpendapat bahwa adanya spesialisasi dalam persyaratan ijazah justru akan menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. “Masa kalau yang untuk, khusus untuk presiden seluruh persyaratan itu apakah presiden, DPR, Bupati, Wali Kota, Gubernur mengenai ijazah, itu sama aja nggak ada di spesialisasikan. Kalau dispesialisaskan tentu orang bertanya,” ujarnya.

Guspardi melanjutkan, “Pasti itu, kenapa? Kenapa ada spesialisasi terhadap ketentuan yang berkaitan tehadap ijazah? Ada apa? Tentu akan menimbulkan berita yang sangat hot pada saat itu, ternyata kan ketika itu nggak ada berita mengenai ini.”

Untuk mendapatkan kepastian lebih lanjut, Guspardi menyarankan agar mengkonfirmasi hal ini kepada Ketua Komisi II DPR saat itu atau Kepala Sekretariat Komisi II DPR, Dahlia, serta meminta dokumen terkait pembahasan tersebut. “Tapi untuk lebih akurasinya, lebih baik dikonfimasi di komisi II Ibu Dahlia Kepala Sekretariat, minta dokumen yang berkaitan dengan itu atau dengan Pak Doli,” tambahnya.

Pasal 18 ayat (3) yang dimaksud berbunyi: “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Sebelumnya, mantan Ketua KPU periode Pemilu 2024, Hasyim Asy’ari, telah memberikan klarifikasi terkait isu adanya pasal yang diduga diselundupkan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mencuat di tengah polemik syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Hasyim membantah keras tudingan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 pada PKPU tersebut.

Hasyim menjelaskan bahwa ketentuan pada Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU 19/2023 dirancang untuk semua calon, dan pada saat perumusannya, KPU belum mengetahui siapa saja yang akan maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Ia menegaskan bahwa PKPU tersebut terbentuk melalui serangkaian uji publik, konsultasi dengan DPR, dan pemerintah, serta telah melalui semua prosedur hukum yang berlaku. “Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu. KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan ‘permufakatan jahat’ dan ‘penyelundupan norma hukum’ dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan,” tegas Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10).

Tinggalkan komentar