Pemalang, Jawa Tengah – Dua siswa Sekolah Dasar (SD) di Pemalang telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait kasus perundungan yang mengakibatkan tewasnya seorang bocah. Kedua ABH tersebut saat ini dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena Magelang.
Penetapan ini merupakan hasil pengambilan keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional yang kemudian dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pemalang. Hakim mengeluarkan penetapan untuk menitipkan kedua ABH di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, menjelaskan bahwa pengambilan keputusan bersama ini didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Bapas Kelas II Pekalongan telah mendampingi proses hukum kedua ABH sejak tahap penyelidikan hingga pengambilan keputusan.
Sebelum hakim mengeluarkan penetapan, Bapas Kelas II Pekalongan telah menyerahkan naskah penelitian kemasyarakatan yang berisi rekomendasi terbaik demi kepentingan dan masa depan ABH. Setelah penetapan dari Pengadilan Negeri Pemalang, Bapas Kelas II Pekalongan akan mengawasi pelaksanaan penetapan tersebut.
Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya bersama Bapas Kelas II Pekalongan dan pekerja sosial profesional anak Kementerian Sosial telah menggelar rapat koordinasi untuk menentukan nasib hukum kedua ABH. Rapat koordinasi ini penting mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah usia 12 tahun.
Pekerja Sosial Anak Kementerian Sosial, Nur Alfiah Zuhro, menambahkan bahwa setelah menjalani masa penetapan, anak-anak tersebut akan mendapatkan rehabilitasi sosial di LPKS Antasena Magelang. Mereka akan menerima layanan komprehensif, termasuk layanan psikososial dari tenaga profesional, pengembangan potensi diri, dan peningkatan kemandirian, sesuai hasil asesmen.