Dua siswa yang menjadi pelaku dalam kasus perundungan (bullying) yang berujung pada tewasnya seorang siswa kelas 2 SD di Pemalang telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Keduanya akan menjalani program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena Magelang selama enam bulan.
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan penyidik, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, dan pekerja sosial profesional. “Dari rapat koordinasi yang telah kami laksanakan bersama lintas instansi, antara lain dari penyidik, dari kami Bapas Pekalongan, dan dari pekerja sosial profesional, diputuskan bahwa anak diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan,” ujar Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang.
Penetapan ini berlaku mulai hari ini, dan kedua anak tersebut dijadwalkan akan diberangkatkan ke LPKS Antasena Magelang pada Senin mendatang. Proses pengantaran akan dilakukan secara bersama-sama oleh penyidik Satreskrim Polres Pemalang, Bapas Pekalongan, dan pekerja sosial.
Selama menjalani program di LPKS Antasena, kedua anak tersebut akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial, Bapas, hingga tenaga psikolog. “Di sana sebagai lembaga pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan. Di sana juga ada peksosnya sendiri, ada Bapas sendiri, dan terkait dengan psikologinya sendiri,” jelas Anggono.
Anggono menambahkan bahwa keputusan ini merupakan penetapan dari Pengadilan Negeri Pemalang sehingga wajib dilaksanakan oleh semua pihak terkait. “Ini sudah keputusan, penetapan PN. Jadi adanya keputusan ini sudah sah dalam hukum yang ada di Indonesia,” tegas perwakilan Bapas lainnya.
Sementara itu, Wakapolres Pemalang, Kompol Eddy Purnama Laila, menyatakan bahwa penanganan perkara ini masih terus berlanjut. Polisi telah berkoordinasi dengan Bapas, pekerja sosial Kementerian Sosial, serta unsur terkait lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat dua anak yang terbukti terlibat dalam kasus ini dan keduanya masih berusia di bawah 12 tahun.
“Terhadap anak yang terlibat, kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, kami sudah melaksanakan rapat koordinasi,” kata Eddy.