Dua Pengendara Motor Tewas dan Luka Akibat Masuk Jalan Tol Melawan Arah

Jakarta – Dua insiden berbahaya melibatkan pengendara sepeda motor yang masuk ke jalan tol dan berkendara melawan arah terjadi di lokasi berbeda. Peristiwa ini menimbulkan korban jiwa dan luka, serta menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan di jalan tol.

Kejadian pertama terjadi di Tol Cijago (Cinere-Jagorawi) KM 47+00 B, kawasan Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa (13/10) dini hari. Sepeda motor sport yang dikendarai oleh AO (25) bersama rekannya, RW (25), melaju melawan arah dan bertabrakan dengan mobil taksi.

Menurut Kanit Laka Satlantas Polres Metro Depok, Iptu Pujiono, pengemudi taksi sedang melaju di lajur 3 dari arah timur ke barat. Tiba-tiba, motor yang dikendarai AO dan RW datang dari arah berlawanan. Dalam upaya menghindari tabrakan, pengemudi taksi berpindah ke lajur 2, namun motor tersebut juga berpindah ke lajur yang sama, menyebabkan benturan keras antara bagian depan kedua kendaraan.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi motor berinisial AO (25) dinyatakan meninggal dunia. Iptu Pujiono menduga AO berada di bawah pengaruh alkohol saat mengendarai motornya. Sementara itu, penumpang motor, RW (25), mengalami luka di mulut dan patah kaki kiri, dan telah dievakuasi ke Rumah Sakit GPI Depok.

Insiden serupa juga terjadi di ruas jalan tol kawasan Jakarta Barat (Jakbar) pada Senin (12/10) sekitar pukul 13.50 WIB. Dalam rekaman video yang beredar, seorang pengendara motor berkaos pink terlihat santai berkendara melawan arah di tengah lalu lintas mobil yang melaju kencang.

Menurut Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri, Kompol Wiratno, pemotor tersebut diduga masuk melalui on-ramp Puri Indah menuju gerbang tol (GT) Meruya 1. Setelah menyadari masuk ke jalan tol, pemotor tersebut diduga panik dan melakukan putar balik, sehingga berjalan melawan arah di main road tol.

“Namun kemudian putar balik melawan arah bukannya keluar malah ke main road. Diduga panik karena sudah diteriaki sekuriti, lanjut motor tersebut langsung keluar lagi ke off ramp Kembangan,” jelas Kompol Wiratno.

Pihak kepolisian masih berusaha mengidentifikasi pengendara motor tersebut. Tindakan tersebut melanggar lalu lintas dan berpotensi dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp 500 ribu rupiah.

Tinggalkan komentar