Driver Taksi Online Duel 30 Menit Melawan Begal Penumpangnya di Pamulang

Seorang pengemudi taksi online bernama Ahmad Andalusi mengalami momen mengerikan ketika harus berduel selama 30 menit melawan penumpangnya sendiri yang ternyata seorang begal. Peristiwa tragis ini terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Kejadian bermula pada Senin (5/10) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Alam Segar I, Pamulang Barat. Ahmad menceritakan bahwa aplikasi menunjukkan penumpangnya adalah seorang perempuan, namun saat tiba di lokasi, yang menemuinya adalah seorang pria. Pelaku meminta diantar ke Jalan Bambu Apus, Jakarta Timur.

“(Pelaku mengaku) akun punya istrinya. Sempat saya tolak, berhubung dia mohon-mohon, ya akhirnya saya kasihan, Pak, ya. Ya sudah akhirnya saya antar. Biasa di jalan ngobrol, cerita, ketawa-ketawa, dia juga bilang mantan narik juga ojol gitu,” ujar Ahmad kepada wartawan.

Ahmad menambahkan, setibanya di lokasi tujuan, pelaku meminta untuk ditunggu sekitar 15 menit dengan alasan hendak mengambil uang tunai di kontrakannya. Meskipun sempat ragu karena identitas penumpang tidak sesuai aplikasi, Ahmad akhirnya mengantar pelaku.

Saat menunggu, pelaku tiba-tiba menyerang Ahmad. Korban mengaku dicekik dan ditusuk berkali-kali di bagian kepala dan tangan. “Saya tunggu, begitu dia balik lagi ke mobil, nutup mobil, ngunci, langsung nyekik, langsung tusuk, Pak. Ini sekitar 10 tusukan, bacokannya 3. Sebelah kiri 2, ini yang sebelah kanan 4 tusukan,” jelasnya.

Dalam kondisi terluka parah, Ahmad berusaha melawan. Duel sengit terjadi di dalam mobil selama kurang lebih 30 menit. “Iya (sempat duel) sempat ngelawan saya. Sempat ngelawan, makanya saya tangannya habis. Lumayan, setengah jam-anlah kira-kira,” tuturnya.

Akhirnya, Ahmad ditendang keluar dari mobil oleh pelaku. Ia sempat meminta pertolongan warga dan nyaris ditabrak oleh pelaku yang mencoba mengejarnya dengan mobil sebelum akhirnya melarikan diri membawa mobil korban.

Berkat gerak cepat kepolisian, pelaku berinisial AF (21) berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. AF dijerat dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara jika korban mengalami luka berat atau meninggal dunia. Polisi juga berhasil menyita pisau yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.

Tinggalkan komentar