JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Komisi II DPR RI akan memulai pembahasan pada masa reses yang dimulai 1 November mendatang. Seluruh anggota panja akan fokus pada penyusunan draf dan naskah akademik RUU Pemilu.
Ketua Panja RUU Pemilu, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa masa reses akan dimanfaatkan secara maksimal untuk menyelesaikan target pembahasan. “Masa reses akan kami pakai mulai tanggal 1 November. Jadi kami reses dulu, nanti 1 November di masa reses kami sudah akan mulai rapat Panja,” ujar Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Pemanfaatan masa reses tidak hanya dilakukan pada November, tetapi juga pada periode reses selanjutnya di bulan Desember. Rifqinizamy menargetkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu dapat rampung pada akhir Desember 2026 atau awal Januari 2027. “Jadi dua kali reses ini akan kami gunakan semaksimal mungkin untuk memastikan maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027 naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu selesai dan kami akan serahkan menjadi bagian dari usul inisiatif DPR,” jelasnya.
Beberapa poin krusial yang akan menjadi fokus pembahasan antara lain sistem pemilu, desain pemilu, dan penegakan hukum kepemiluan. Selain itu, isu-isu baru yang relevan dengan penyelenggaraan pemilu di masa depan juga akan diangkat, termasuk potensi intervensi teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI). “Poin krusial yang akan dibahas mulai dari sistem pemilu, ya. Kemudian terkait dengan desain pemilu, terkait dengan penegakan hukum kepemiluan sampai dengan isu-isu lain, ya, yang saya kira baik yang sudah diperbincangkan di publik maupun yang belum diperbincangkan di publik. Termasuk intervensi teknologi informasi, artificial intelligence, di dalam pemilu kita ke depan,” ucap Rifqinizamy.
Dalam proses pembahasannya, Panja RUU Pemilu juga berencana mengundang dan mendatangi berbagai pihak, termasuk partai politik non-parlemen, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA). “Nanti, itu nanti masuk di situ, di jadwalnya nanti ada. Parpol non parlemen, kami juga akan datang ke Mahkamah Konstitusi, ke Mahkamah Agung, dan seterusnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah resmi membentuk Panja RUU Pemilu yang beranggotakan 23 orang. Pembentukan ini merupakan langkah awal dalam proses penyusunan rancangan undang-undang yang diharapkan dapat memperbaharui kerangka hukum penyelenggaraan pemilu di Indonesia.