Panitia khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara, dikelola oleh pihak swasta nasional yang profesional. Fasilitas RDF Rorotan ini ditargetkan dapat mengolah sampah sebanyak 2.000 hingga 2.500 ton per hari secara bertahap hingga akhir tahun 2027.
Anggota Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan, menyatakan bahwa pengelolaan RDF Rorotan oleh pihak ketiga perlu dilakukan setelah proses serah terima aset dari pengembang kepada Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Bantargebang selesai sesuai dengan ketentuan kontrak. “Pansus memastikan agar proses serah terima aset dari pengembang kepada UPST Bantargebang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak,” kata Ali dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Ali menambahkan, “Setelah serah terima aset dilaksanakan, Pansus merekomendasikan agar pengelolaan dan pengoperasian RDF Rorotan dilakukan oleh pihak ketiga atau swasta nasional yang profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Menurutnya, pengelolaan fasilitas pengolahan sampah dengan tata kelola profesional sangat diperlukan untuk memperkuat kapasitas penanganan sampah di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI juga didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah yang berkelanjutan.
Selain RDF Rorotan, Pansus juga memberikan rekomendasi terkait pengoperasian RDF Bantargebang. Fasilitas tersebut diharapkan dapat beroperasi optimal pada tahun 2028 dengan kapasitas pengolahan sampah mencapai 2.000 ton per hari. “Pansus juga merekomendasikan target RDF Bantargebang dapat beroperasi secara optimal pada tahun 2028, dengan kapasitas pengelolaan sampah mencapai 1.000 ton per hari sampah lama (landfill waste) dan 1.000 ton per hari sampah baru (fresh waste),” ungkapnya.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, merekomendasikan peremajaan armada pengumpul dan pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang usianya sudah lebih dari 10 tahun. Peremajaan ini dapat dilakukan melalui skema pembelian atau penyewaan, dengan mempertimbangkan keterbatasan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Kendaraan listrik diprioritaskan untuk menekan emisi dan biaya bahan bakar, di luar kebutuhan kendaraan operasional khusus yang masih menggunakan bahan bakar konvensional.
“Pansus mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019. Revisi diarahkan pada penguatan sanksi dan larangan bagi pengelola sampah kawasan, termasuk pelaku usaha Horeca serta perusahaan swasta yang menangani pengelolaan dan pengangkutan sampah,” kata Judistira.
Pansus juga mendorong penambahan saringan sampah di sungai dan kali di Jakarta. Sampah yang berhasil terkumpul diharapkan dapat diolah menjadi produk bernilai guna, seperti RDF, Solid Recovered Fuel (SRF), serta material yang dapat dipulihkan melalui fasilitas Material Recovery Facility (MRF). “Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Pansus berharap penanganan sampah di Jakarta dapat dilakukan secara lebih terpadu melalui penguatan teknologi, tata kelola fasilitas, regulasi, serta kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat,” pungkasnya.