Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini menandai langkah penting dalam tata kelola data nasional. Ketua Panja RUU tentang Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan bahwa RUU ini akan mencakup seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sturman menjelaskan bahwa semangat Satu Data Indonesia adalah mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola. “Produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, meta data satu, kode referensi satu, data induknya satu,” ujarnya.
Proses penyusunan RUU ini melibatkan partisipasi luas dari berbagai pihak. RUU yang akhirnya disahkan ini terdiri dari 20 bab dan memuat 141 pasal. Setelah mendengarkan laporan dan menimbang pandangan fraksi, anggota DPR yang hadir menyetujui RUU ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU tentang Satu Data Indonesia untuk dibawa ke rapat paripurna. RUU ini merupakan usul inisiatif dari DPR RI.
Poin-Poin Penting dalam UU Satu Data Indonesia
RUU SDI yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal ini memiliki sejumlah poin pengaturan krusial, di antaranya:
- Pengaturan Data Dasar Nasional (DDN): DDN yang dikuasai negara akan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, distribusi bantuan sosial, dan kebutuhan strategis nasional lainnya. Termasuk kriteria penetapan enam klaster data serta klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.
- Tata Kelola SDI: Pengaturan tata kelola SDI melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh Menteri, serta penetapan data prioritas nasional.
- Penguatan Kelembagaan: Pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden, menggantikan Badan Satu Data Indonesia. Penyelenggara ini bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.
- Pembagian Kewenangan: Pengaturan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan desa/kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data, termasuk forum musyawarah data desa/kelurahan.
- Standar Data dan Metadata: Penerapan standar data, metadata, kode referensi, data induk, serta sistem katalog data nasional oleh seluruh produsen dan wali data tanpa sentralisasi penguasaan data.
- Infrastruktur dan Keamanan Data: Pengaturan infrastruktur SDI, manajemen risiko, pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial untuk menjamin kedaulatan data, keterlacakan, dan pengawasan manusia.
- Interoperabilitas Data: Pelaksanaan interoperabilitas data tanpa memusatkan basis data fisik maupun memindahkan kepemilikan dan tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.
- Penggunaan dan Akses Data: Pengaturan penggunaan data, pengendalian akses, pengenaan biaya akses data terbatas sebagai penerimaan negara bukan pajak, serta persetujuan DPR untuk transfer data keluar yurisdiksi Indonesia yang bersifat tertutup.
- Keamanan dan Perlindungan Data: Penguatan keamanan data melalui standar keamanan siber, infrastruktur kriptografi, audit keamanan, dan pelaporan insiden maksimal 1×24 jam.
- Pendanaan dan Insentif: Pengaturan pendanaan, pemberian insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan SDI.
- Partisipasi Masyarakat: Penguatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan SDI melalui pemberian masukan, pelaporan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi data sukarela.
- Penyelesaian Sengketa: Mekanisme penyelesaian sengketa yang mengutamakan jalur non-litigasi dengan jangka waktu mediasi tertentu.
- Sanksi dan Ketentuan Peralihan: Pengaturan sanksi administratif dan ketentuan pidana untuk menjamin kepatuhan, serta ketentuan peralihan termasuk pembentukan penyelenggara dalam satu tahun.
UU SDI ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan data nasional demi mendukung perencanaan pembangunan dan kebijakan strategis lainnya di Indonesia.