Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 326 anggota dewan hadir dalam agenda penting ini, didampingi oleh sejumlah perwakilan dari pihak buruh yang menyaksikan dari balkon ruang paripurna.
Proses pengesahan diawali dengan penyampaian laporan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR yang juga menjabat sebagai ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari. Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada seluruh peserta rapat.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan Maharani. Pertanyaan tersebut dijawab serentak dengan “Setuju” oleh para peserta rapat.
Sebelum mencapai tahap paripurna, Komisi IX DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke rapat paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Ketenagakerjaan pada Senin (5/10).
Dalam kesempatan tersebut, Putih Sari menekankan urgensi perubahan yang dibahas secara intensif oleh Komisi IX DPR. Ia menjelaskan bahwa RUU ini terdiri dari 23 bab dan memuat 313 pasal. Selanjutnya, setiap fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka terkait RUU tersebut.
Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, mengapresiasi pembahasan yang telah dilakukan oleh Komisi IX DPR. Yassierli menyatakan bahwa pemerintah menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke tingkat paripurna guna disahkan menjadi Undang-undang.
“Apakah Komisi IX DPR dan pemerintah dapat menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco, yang kembali disambut persetujuan dari anggota Dewan yang hadir dalam rapat.