Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk kasus yang melibatkan “Mas Bechi” di Jombang. Ia mendesak agar pengawasan terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya diperketat.
Dewi Asmara menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan keji tersebut yang tidak hanya berdampak buruk pada korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pendidikan keagamaan. “Sebagai anggota Fraksi Partai Golkar dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, saya tegaskan Partai Golkar menaruh perhatian khusus pada persoalan ini. Kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan adalah tindakan keji. Ini mencederai fisik dan mental korban, sekaligus mencoreng marwah pesantren yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan mulia bagi anak-anak kita,” ujar Dewi Asmara dalam keterangannya pada Kamis (8/10/2026).
Data menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan masih menjadi masalah serius. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mencatat 23 kasus dengan ratusan korban santri sejak tahun 2023. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.159 permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), di mana 937 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Menyikapi situasi ini, Dewi Asmara menekankan pentingnya audit dan pengetatan pengawasan terhadap tata kelola lembaga pendidikan keagamaan. Ia juga menuntut pemerintah untuk bertindak tegas. “Kemenag harus tegas dan proaktif, evaluasi berkala, standar pelindungan anak yang ketat, dan penindakan tanpa kompromi. Izin operasional harus dicabut bagi lembaga yang lalai atau membiarkan kejahatan ini terjadi,” tegasnya.
Dewi memastikan bahwa Komisi XIII DPR akan mengawal proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Sebagai Wakil Ketua Komisi XIII, saya pastikan kami terus mengawal penegakan hukum agar pelaku dihukum semaksimal mungkin. Tidak ada ruang kompromi. Efek jera harus nyata. LPSK wajib memberi pendampingan psikologis, medis, dan hukum yang menyeluruh. Keselamatan dan masa depan santri adalah prioritas utama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, anak kiai di Jombang yang merupakan pelaku pemerkosaan santriwati, sempat menerima program pembebasan bersyarat mulai 15 Agustus 2026 karena dianggap berkelakuan baik. Namun, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kemudian mencabut program pembebasan bersyarat tersebut.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Fathorrosi, membenarkan adanya pencabutan bebas bersyarat terdakwa Subechi. Fathorrosi menyatakan bahwa surat keputusan (SK) pencabutan bebas bersyarat telah diterima dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur.