DPR Desak Sanksi Tegas Korporasi Tersangka Karhutla, Usulkan Larangan Berbisnis

Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap sembilan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah, terutama jika ada unsur kesengajaan, harus menerima sanksi pidana maksimal, bahkan hingga ke tingkat direksi.

“Jika perusahaan-perusahaan ini terbukti sengaja membakar hutan, saya minta polisi jerat dengan pidana seberat-beratnya, bahkan sampai ke tingkat direksi perusahaan jika ditemukan ada keterlibatan,” ujar Sahroni dalam keterangannya pada Kamis (15/10/2026).

Sahroni menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi korporasi yang terlibat dalam karhutla. Ia mengusulkan agar perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dikenakan sanksi larangan berbisnis di Indonesia. Hal ini mengingat luasnya dampak yang ditimbulkan, dengan laporan Bareskrim menyebutkan setidaknya 25.600 hektare lahan terbakar dalam perkara korporasi.

“Komisi III tidak mau melihat perusahaan yang terbukti merusak lingkungan terus dibiarkan beroperasi dengan berbagai alasan. Pokoknya nama-nama yang terlibat karhutla harus dilarang berbisnis di sektor perkebunan lagi di Indonesia. Cara-cara mereka sudah terlalu kotor dan jahat,” tegas Sahroni.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka kasus karhutla yang diduga terjadi di wilayah Kalimantan. Menurut Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto, ada 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi yang ditangani oleh 10 polda jajaran serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Polda Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak dengan 33 kasus, diikuti oleh Polda Sumatera Selatan (17 laporan), Polda Kalimantan Tengah (14 laporan), Polda Kalimantan Selatan (11 laporan), dan Polda Kalimantan Timur (7 laporan). Polda Riau menangani 6 laporan, Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing 3 laporan, serta Polda Jambi 2 laporan. Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menerima 1 laporan.

Pipit menambahkan bahwa ketujuh korporasi tersangka berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu lagi dari Kalimantan Selatan, yang semuanya beroperasi di wilayah Kalimantan.

Tinggalkan komentar