JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah menyepakati tenggat waktu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta. Target paling lambat RUU ini akan rampung pada 17 Desember 2026.
Kesepakatan ini disampaikan oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Awalnya, RUU Hak Cipta dijadwalkan mulai dibahas daftar inventarisasi masalah (DIM) pada Rabu (7/10). Namun, rencana tersebut mengalami penundaan.
Bob Hasan menanyakan persetujuan jadwal pembahasan yang diajukan, termasuk kemungkinan adanya kendala seperti kunjungan kerja (kunker) anggota dewan. “Apakah rencana jadwal ini 6 Oktober, 7 Oktober, 8 Oktober, 26-30 Oktober masih ada kunker rupanya, 2-6 November masih ada kunker, sudah itu, itu masa sidang berikutnya jadwalnya, apa dapat disetujui?” tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, meminta maaf karena pemerintah belum dapat memulai pembahasan sesuai jadwal awal. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki agenda penting terkait kekayaan intelektual.
“Pimpinan mohon maaf karena ini leading sector ada di Kemenkum, kami tanggal 7 sampai 10 Oktober ada sidang WIPO (World International Property) di Bali dan ada dari 50 negara dan kami tuan rumah maka dirjen yang menangani ini semua in charge di Bali,” jelas Edward.
Mengetahui hal tersebut, Bob Hasan mengonfirmasi apakah pembahasan RUU Hak Cipta baru bisa dimulai setelah masa reses. “Berarti habis reses?” tanya Bob.
“Habis reses iya,” jawab Edward, yang kemudian dikonfirmasi kembali oleh Bob Hasan. “Oke, berarti tanggal 7 kita, makanya yang tertulis ini masih tentative bisa dipindah geser, tapi pada dasarnya penyelesaiannya paling lambat tanggal 17 Desember 2026,” tegas Bob.
Edward menyanggupi target tersebut. “Siap pimpinan,” ujarnya. Bob Hasan kemudian kembali menanyakan persetujuan forum terkait jadwal rapat yang telah dibahas, dan disetujui oleh seluruh peserta rapat.