JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, kembali angkat bicara mengenai dugaan adanya pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Doli, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, menegaskan bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas apalagi ditandatangani olehnya maupun anggota Komisi II DPR lainnya.
Pernyataan ini disampaikan Doli bersama sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 dalam sebuah pertemuan di kawasan Senayan, Jakarta, pada Minggu (19/10/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ongku P. Hasibuan, Ahmad Muraz, Ibnu Mahmud Bilalludin, Guspardi Gaus, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, Khairul Amri, Hugua, Mardani Ali Sera, dan Arsyadjuliandi Rachman.
“Jadi pertemuan ini sebetulnya selain silaturahim, kita ingin sharing informasi, mengkonfirmasi seperti yang saya sudah sampaikan dan juga pernah disampaikan ke publik oleh Pak Gaus dan Pak Mardani sebelum ini, sebelum pertemuan ini bahwa ya kami saling menegaskan ya, kemudian saling mengkonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan PKPU tanggal 20 September 2023 itu,” ujar Doli dalam konferensi pers yang dikutip Senin (20/10/2026).
Doli mengungkapkan bahwa dirinya telah menunjukkan bukti-bukti yang dikumpulkannya kepada para anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 yang hadir. Ia kembali menegaskan bahwa pasal yang diduga selundupan tersebut tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan mereka. “Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas ya. Jadi tidak pernah dibahas,” tegas Doli.
Ia menambahkan bahwa materi terkait pasal tersebut sudah dimilikinya sejak sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Doli juga menyebut bahwa istilah ‘selundupan’ merupakan diksi yang berasal dari MK. “Dan memang kesimpulannya pada saat itu tidak pernah dibahas, ya, tidak pernah dibahas. Tapi waktu itu kan saya tidak mau membuka itu ya, tidak mau membicarakan itu. Saya ditanya teman-teman media selalu mengelak begitu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Doli menekankan bahwa selama beberapa minggu terakhir, ia telah berkomunikasi intensif dengan berbagai institusi, termasuk DKPP, Bawaslu, dan pihak lain yang kerap terlibat dalam uji publik. Berdasarkan data yang dihimpun, terbukti bahwa tidak pernah ada pembahasan mengenai pasal selundupan tersebut. “Bahkan di dalam rapat konsultasinya pun itu tidak pernah ditampilkan dan kemudian tidak pernah disampaikan apalagi dibahas. Jadi saya kira itu saja ya,” imbuhnya.
Doli juga mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menandatangani draf PKPU, melainkan hanya menandatangani kesimpulan rapat pembahasan PKPU yang disusun oleh KPU. “Yang saya tandatangani adalah kesimpulan rapat. Jadi bukan draf, ya. Jadi setiap rapat di DPR itu di komisi-komisi itu setidaknya ada dua jenis rapat. Ada rapat kerja, biasanya dengan mitra kementerian atau lembaga. Yang kedua ada RDP, rapat dengar pendapat, dan rapat konsultasi itu masuk bagian dari rapat dengar pendapat. Setiap rapat, itu pasti ada kesimpulannya. Kesimpulannya itu ditandatangani oleh pimpinan masing-masing lembaga yang ikut rapat, gitu,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Betul memang pada saat itu kita punya kesimpulan rapat, ya, kesimpulan rapatnya adalah tentang apa yang disampaikan terhadap permohonan PKPU dan Perbawaslu. Jadi waktu itu yang kita sepakati adalah ada empat PKPU dan kemudian ada empat Perbawaslu ya. Nah, jadi tapi isi dan tanggung jawab dari PKPU dan Perbawaslu itu adalah oleh KPU dan Bawaslunya masing-masing, ya.”