JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini berpusat pada proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut pada Jumat (9/10/2026), dengan nomor registrasi 039/01-10/SET-02/X/2026. Ia menyatakan bahwa DKPP akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menambahkan bahwa setiap aduan yang diterima akan melalui proses verifikasi administrasi dan materiil. “Pada prinsipnya setiap aduan yang diterima oleh DKPP akan ditindaklanjuti. Mekanismenya sesuai pedoman beracara DKPP,” jelas Raka.
Laporan ini diajukan oleh lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Pihak pelapor menyoroti proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3) yang juga menjadi fokus dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan aturan yang akhirnya diterbitkan setelah proses harmonisasi. “Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,” ujar Ibnu.
Selain itu, Themis Indonesia juga mempersoalkan dugaan kelalaian Bawaslu dalam mengawasi penerapan Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut. Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai Bawaslu seharusnya proaktif melakukan penelusuran terhadap dugaan persoalan persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Ia menambahkan, “Dalam persidangan juga Bawaslu menyatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya pelanggaran terhadap pencalonan atau adanya laporan dari temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan calon wakil presiden.”