Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mempersiapkan regulasi terkait transportasi udara di ibu kota. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap perkembangan Jakarta sebagai kota metropolitan yang akan membutuhkan pengaturan moda transportasi udara di masa depan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa persiapan ini mencakup segala jenis transportasi udara, termasuk layanan helikopter. Pemprov DKI ingin memastikan aturan dan perizinan tersedia sejak awal agar tidak terjadi keterlambatan saat kebutuhan tersebut benar-benar muncul.
“Untuk Transjakarta, kenapa kemudian ada hal yang berkaitan dengan udara, karena bagaimanapun, dalam jangka panjang, pasti, cepat atau lambat, Jakarta sebagai kota metropolitan akan ada pengaturan transportasi udara,” ujar Pramono di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Pramono mencontohkan tren pengaturan transportasi udara di kota-kota besar dunia. Ia menyebut pengalamannya saat berkunjung ke New York, Amerika Serikat, di mana transportasi udara juga sudah mulai diatur. “Apakah nanti helikopter atau apa pun yang sekarang sudah menjadi tren di beberapa negara-negara besar, termasuk kemarin pada saat saya ke New York, juga di New York sekarang sudah ada pengaturan tentang transportasi udara, maka kita mempersiapkan itu di awal,” tuturnya.
Ia menekankan pentingnya persiapan dini untuk menghindari pengurusan regulasi yang tertunda. “Jangan sampai kemudian baru apa, nanti ketika sudah menjadi kebutuhan baru perizinannya diurus, terutama perda yang berkaitan dengan itu,” katanya.
Selain transportasi udara, Pemprov DKI juga berencana memperluas layanan Transjakarta ke sektor transportasi laut. Hal ini bertujuan untuk mendukung konektivitas, terutama menuju Kepulauan Seribu. “Jadi ini untuk mempersiapkan diri ke depannya, termasuk untuk transportasi laut ke Kepulauan Seribu, ini juga bagian dari persiapan itu,” imbuh Pramono.
Rencana perluasan bisnis PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Jakarta. Ranperda tersebut telah disampaikan Pramono dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/10).
Dalam ranperda tersebut, Transjakarta disiapkan untuk mengembangkan usaha di bidang transportasi lainnya, termasuk laut dan udara. Ruang lingkup usahanya diperluas untuk mendukung layanan transportasi yang lebih terintegrasi, mencakup penyediaan dan pengelolaan sarana serta prasarana transportasi, hingga pembangunan dan pengoperasian sistem pendukung layanan angkutan.