Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 Miliar

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara yang terjadi pada periode 2017 hingga 2020. Tersangka baru ini adalah DS, yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI.

Penetapan tersangka DS diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10/2026). Menurut Anang, DS diduga melakukan ekspor nikel secara ilegal dengan memanipulasi hasil uji kadar nikel.

“Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan,” jelas Anang.

Untuk memuluskan aksinya, DS diduga juga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan. Perbuatan ini diduga telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 401 miliar. Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp 401 miliar. Selain itu, diamankan pula uang hasil penggeledahan sebesar 120.400 Dolar AS dan Rp 6,21 miliar, serta pengembalian uang yang diduga terkait suap sebesar Rp 1,27 miliar.

Sebelumnya, Kejagung telah mengamankan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 berinisial MTP. MTP ditangkap di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah, terkait kasus yang sama dan merugikan negara sebesar Rp 401 miliar.

MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini. Ia ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) pukul 01.24 WIB. MTP sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026).

Anang menjelaskan bahwa upaya penangkapan paksa dilakukan karena MTP tidak kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan. Tim penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi pada Jumat, 25 September 2026. MTP adalah tersangka yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik.

Selain MTP, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka perorangan lainnya yang telah ditahan. Mereka adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; dan NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012-2019. PT CNI juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Tinggalkan komentar